Kamis, 12 Januari 2012

(Aneh) KPUD ngotot ingin memenangkan pasangan PEMILUKADA yang sudah kalah 2 putaran

PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM-Seakan tidak terpengaruh dengan ramainya kecaman dan aksi demo, KPU Pekanbaru memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Septina Primawati Rusli- Erizal Muluk sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Pekanbaru.

Permohonan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU Pekanbaru menggugurkan Firdaus MT karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam surat berisi laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan permohonan tindak lanjut digugurkannya Firdaus sebagai calon wali kota, yang disampaikan kuasa hukum KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail dan Partners Law Firm, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

"Surat itu sudah kami sampaikan ke MK tanggal 3 Januari lalu sebagai langkah awal, karena masih draf untuk masuk ke persidangan Namun akan direvisi dan didiskusikan lagi. Sekarang saya belum tahu, nanti malam kami diskusikan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Tengku Rafizal AR saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (10/1).

Rafizal dan empat komisioner lainnya saat ini berada di Jakarta, bersiap menghadapi sidang perkara sengketa Pemilukada Pekanbaru yang akan mulai digelar MK pada Rabu siang ini.

Seperti diketahui, pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (PAS) unggul dalam dua kali pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru, masing-masing 18 Mei 2011 dan 21 Desember 2011. Terakhir, saat pemungutan suara ulang (PSU) 21 Desember, perolehan suara Firdaus-Ayat justru meningkat yakni 153.856 suara (61,76 persen). Sedangkan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri) hanya meraih 95.271 suara (38,24 persen).

Tapi sepekan kemudian, 28 Desember 2011, KPU Pekanbaru menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 79 menggugurkan Firdaus karena sudah tak layak sebagai calon Wali Kota Pekanbaru. Firdaus dituduh tidak jujur mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua.

Keputusan kontroversial itu mengundang reaksi keras dari pendukung Firdaus, yang kemudian beramai-ramai berunjuk ke kantor KPU Pekanbaru, Jumat (6/1) dan Senin (9/1).

Dari fotokopi surat yang diperoleh Tribun, laporan KPU Pekanbaru ke MK terdiri dari 31 halaman serta dilampiri fotokopi SK pengguguran Firdaus sebagai calon wali kota.

Di akhir laporan, KPU Pekanbaru memohon MK memberikan putusan sesuai tujuh poin yang disampaikannya (lihat 7 Permohonan KPU Pekanbaru ke MK). Pada poin pertama, KPU meminta MK menerima laporan hasil PSU dan mengabulkan permohonan tindak lanjut digugurkannya H. Firdaus ST, MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

Pada poin 2 dan 3, KPU minta MK membatalkan berita acara perolehan suara PSU yang digelar 27 Desember 2011, sekaligus membatalkan Keputusan KPU Pekanbaru No. 78 tentang perolehan suara PSU yang dimenangkan pasangan Firdaus-Ayat.

Selanjutnya, poin 4 dan 5, KPU Pekanbaru memohon agar MK menyatakan hasil rapat pleno KPU tanggal 28 Desember, seperti tertuang dalam SK No. 79 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Wali Kota Pekanbaru, adalah sah dan mengikat.

Setelah itu, poin 6 dan 7, KPU Pekanbaru memohon kepada MK untuk menetapkan pasangan nomor urut dua, Septina-Erizal, sebagai peraih suara terbanyak dan menetapkannya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.

Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail mengatakan pencalonan Firdaus MT mesti digugurkan karena cacat hukum, yakni diduga memanipulasi data administratif saat mendaftar sebagai bakal calon wali kota.

"Konsekuensi dari pengguguran Firdaus, otomatis pasangan Septina-Erizal harus ditetapkan MK sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru," ujar Maqdir saat dihubungi Tribun, Selasa sore.

Maqdir yakin laporan KPU Pekanbaru ke MK akan dijadikan rujukan oleh majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pemilukada Pekanbaru.

Aneh Bin Ajaib
Ketua tim koalisi PAS, drh. Chaidir mengaku sudah menerima kabar terkait isi surat KPU Pekanbaru ke MK. Dia mempertanyakan dasar hukum permohonan KPU agar MK mengabulkan pengguguran Firdaus dan selanjutnya menetapkan Septina-Erizal sebagai pemenang Pemilukada Pekanbaru.

Selain itu dia heran dengan kengototan para komisioner KPU Pekanbaru. Padahal, KPU merupakan pihak tergugat dalam perkara sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru.

"Aneh saja. Kok pihak tergugat yang meminta MK melantik Berseri. Seharusnya pihak Berseri lah yang memohon ke MK. Bukan KPU," kata Chaidir.

"Hal ini kian memperkuat anggapan kalau KPU sebagai penyelenggara Pemilukada Pekabbaru sudah tidak netral," tandasnya.
Sementara ketua tim pemenangan Berseri, Muhammadun Royan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum di MK.

"Kami berharap, putusan MK nantinya merupakan suatu keputusan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Pekanbaru. Tentunya putusan yang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Juru bicara tim Berseri, Abu Bakar Siddik menambahkan pihaknya sejak awal tetap berada dalam koridor hukum. "Golnya adalah terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan bersih," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar